Rabu, 06 November 2013

Reksa Dana Syari'ah


REKSA DANA SYARI'AH

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Mendengar kata investasi belakangan ini saya rasa  bahwa bukanlah hal yang asing lagi di telinga kita. Salah satu investasi yang kita kenal yang akhab dengan kita yaitu menabung dibank.  menabung merupakan sebuah upaya melakukan penyimpan dari uang yang kita miliki untuk memperoleh laba. Banyak orang mengatakan bahwa menabung adalah investasi jangka panjang, namun  kategori menabung yang bisa di katakan sebagai bentuk investasi ialah menabung dengan pintar. Artinya menabung dengan memperhatikan kebutuhkan yang akan dating atau dengan kata lain kebutuhan akan masa depan. Mengkalkulasi tabungan dengan mempersiapkan akan kebutuhan kita mendatang.

Investasi adalah salah satu bentuk dari pengendalian keuangan untuk berjaga akan kebutuhan yang akan datang atau untuk memperoleh laba maksimal dari uang yang kita miliki. Investasi sector rill atau mendirikan sebuah usaha adalah salah satu bentuk investasi yang memiliki keuntungan besar, namun juga memiliki resiko yang cukup besar. Dalam kegiatan berinvestasi hendaknya memperhatikan prinsip, etika, dan hukum ekonomi.
Berinvestasi di reksa dana merupakan alternatif berinvestasi masyarakat yang diinginkan memperoleh return investasi dari sumber yang jelas. Return investasi yang dapat diketahui tanpa harus turut serta dalam menjalankan investasi dengan tersedianya laporan return dari manager investasi atau pihak lain yang memberikan tempat atau jasa berinvestasi. Jadi reksa dana hadir sebagai wadah yang dapat dipergunakan sebagai pemodal atau pihak yang ingin berinvestasi, namun memiliki waktu dan pengetahuan terbatas.
Berinvestasi dengan reksadana memiliki banyak manfaat, terturama bagi para investor kecil yang akan melaksanakan investasi tidak secara langsung, mengingat investasi secara langsung membutuhkan modal yang tidak sedikit. Dalam berinvestasi dengan menggunakan reksa dana investor akan diuntungkan dengan pengelolaan portofolio secara profesional oleh manager investasi. Sehingga dalam hal ini yang menjadi latar belakang penulis dalam menulis makalah ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas ada beberapa rumusan masalah yang penulis akan uraikan antara lain yaitu:
a.       Bagaimana memahami reksa dana sebagai alternatif investasi?
b.      Apakah landasan hokum investasi reksa dana ?
c.       Bagaimana pengelolaan dan sifat reksa dana?
d.      Bagaimana bentuk dan jenis reksa dana?
e.       Apa manfaat dan resiko reksa dana?
f.       Apakah kelebihan reksa dana syariah?
g.      Bagaimana menanggulangi kendalan pengembangan dan strategi reksa dana syariah?

C.    TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menjawab rumusan masalah yang diuraikan oleh penulis antara lain yaitu:
a.       Agar memahami reksa dana sebagai alternatif investasi
b.      Agar mengetahui landasan hokum investasi reksa dana
c.       Agar mengetahui pengelolaan dan sifat reksa dana
d.      Agar mengetahui bentuk dan jenis reksa dana
e.       Agar mengetahui manfaat dan resiko reksa dana
f.       Agar Mengetahui kelebihan reksa dana syariah
g.      Agar mengetahui penanggulangan kendalan pengembangan dan strategi reksa dana syariah
h.    Agar mengetahui Perbedaan Reksa Dana Syari’ah dan Konvensional

 BAB II
PEMBAHASAN

A.    MEMAHAMI REKSA DANA
Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari  masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.[1] Instrument yang dinvestasikan dalam portofolio efek yakni dapat berupa saham, obligasi, valuta asing dan instrument lain.
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000[2]. reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar[3]
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliunUS Dollar.[4]

B.     LANDASAN HOKUM INVESTASI REKSA DANA
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor: 25/BL/STTD/APERD/2007 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 24 April 2007. Hal ini membuktikan bahwa dengan berdirinya agen penjual efek reksa dana ini bahwa adanya landasan hokum yang berguna dalam menjawab permasalahan yang terjadi.
Beberapa landasan hokum investasi reksa dana yaitu:
1.      Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam hal ini perusahaan yang ingin bergerak dalam reksa dana meruapakan salah satu bentuk legalitas pendirian perusahaan atau badang yang dapat mengelola reksa dana.
2.      Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana syariah. Dengan adanya fatwa dewan syariah nasional yang membolehkanya melakukan investasi namun dengan tetap memegang teguh pada syariah islam, sehingga manajer investasi yang bergerak di dalam reksa dana syariah memiliki pedoman untuk tidak melakukan investasi pada barang-barang yang dilarang dalam islam.
Dalil alqur’an dan hadist yang terdapat dalam fatwa dewan syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yaitu:
1.      Firman Allah, antara lain:
“...dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”. (QS. al-Baqarah [2]: 275)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. al-Baqarah [2]: 278-279).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4] : 29)
Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah” (QS. Al-Jumu’ah [62] : 10)
Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu...”(QS. Al-Ma’idah [5]: 1)
2.      Hadis Nabi s.a.w antara lain:
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”(Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya).
Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (HR. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam).
Tidak halal (memberikan) pinjaman dan penjualan, tidak halal (menetapkan) dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan sesuatu yang tidak ditanggung resikonya, dan tidak halal (melakukan) penjualan sesuatu yang tidak ada padamu” (HR. Al Khomsah dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya).
“Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Rasulullah s.a.w melarang (untuk) melakukan penawaran palsu” (Muttafaq ‘alaih).
“Nabi SAW melarang pembelian ganda pada satu transaksi pembelian” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i).
“Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memilikinya” (HR. Baihaqi dari Hukaim bin Hizam).
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Al-Tirmidzi dari Amr bin Auf)
“Allah swt berfiman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim dari Abu Hurairah).
“Dari Ma’mar bin Abdullah, dari Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah melakukan ikhtikar (penimbunan/monopoli) kecuali orang yang bersalah” (HR. Muslim).
3.      Kaidah fiqh:
 “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.”.
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas milik orang lain tanpa seizinnya”

C.    PENGELOLAAN DAN SIFAT REKSA DANA
1.      Pengelolaan Reksa Dana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a.       Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b.      Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c.       Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
2.      Sifat Reksa Dana
Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a.       Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah  kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.
Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup[5]
b.      Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit  penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit penyertaan  yang  telah  dijualnya.  Investor  hanya  dapat  menarik  investasinya  dengan  cara  menjual/mengalihkan saham/unit  penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.

D.    BENTUK DAN JENIS REKSA DANA
1.      Bentuk Reksa dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.      Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun cirri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah[6]:
1.      Badan hokum  terbentuk PT
2.      Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3.      Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.
b.      Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah[7]:
1.      menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2.      Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3.      Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4.      Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5.      Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.

2.      Jenis-jenis Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
1.      Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
2.      Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
3.      Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
4.      Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.

E.     MANFAAT DAN RESIKO REKSA DANA
1.      Manfaat Reksa Dana
Secara umu Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
a.       Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

b.      Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
c.       Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
d.      Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
e.       Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

2.      Resiko Reksa Dana
Dalam berinfestasi tentulah kita perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1.      Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
Salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana  adalah dengan melakukan pengukuran NAB (Nilai Aktiva Bersih). NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut
2.      Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
3.      Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
4.      Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

F.     KELEBIHAN REKSA DANA SYARIAH
Kelebihan dari hadirnya reksa dana syariah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan reksa dana syariah namun memberikan beberapa perbedaan dan keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada reksadana  syariah, antara lain;
1.      Investasi sesuai kesanggupan (terjangkau),
2.      Bukan objek pajak (beban pajak),
3.       TransparansiinformasiPerkembangan  dapat  dipantau  secara  harian  melalui  media  (termasuk  beberapa koran), 
4.      Hasil relatif  lebih  tinggi  (dibanding  deposito), 
5.      Mudah  dijangkau  (ada  yang  bisa  dengan  ATM  dan Phoneplus),
6.      Pengelolaan secara profesional dilakukan oleh manajer investasi reksa dana syariah,
7.      Lebih aman dan stabil, seperti Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama sekali tidak ada,
8.      Yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan akan diaudit secara rutin.
Modal  untuk  memulai  investasi  pada  produk  ini  bisa  bervariasi  ada  yang  minimal  Rp  5  juta  seperti BSM Investa Berimbang, atau  Rp 1 juta untuk BNI Dana Syariah, bahkan ada yang hanya  Rp  250  ribu.  Untuk  pemesanannya  pun  relatif  mudah  tinggal  mendatangi  kantornya  masing-masing.  Untuk  BNI  Dana  Syariah  dan  BSM  Investa  Berimbang  tinggal  mendatangi  Kantor  Cabang BNI Syariah dan BSM yang sudah relatif tersebar.
Pembeda  reksadana  syariah  dan  reksadana  konvensional  adalah  reksadana  syariah  memiliki kebijaksanaan  investasi  yang  berbasis  instrumen  investasi  pada  portfolio  yang  dikategorikan halal.  Dikatakan  halal,  jika  perusahaan  yang  menerbitkan  instrumen  investasi  tersebut  tidak melakukan  usaha  yang  bertentangan  dengan  prinsip-prinsip  Islam.  Tidak  melakukan  riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang  usahanya  berhubungan  dengan  produksi  atau  penjualan  minuman  keras,  produk mengandung  babi,  bisnis  hiburan  berbau  maksiat,  perjudian,  pornografi,  dan  sebagainya. Disamping  itu,  dalam  pengelolaan  dana  reksadana  ini  tidak  mengizinkan  penggunaan  strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi. Sehingga investasi yang kita jalankan memberikan keberkahan tidak hanya di dunia melainkan mendapat keberkahan di akhirat
Eksistensi  Reksadana  syariah  memang  sangat  sesuai  untuk  investasi  jangka  panjang  seperti  persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin banyak.  Saat  ini  secara  kumulatif  terdapat  11  reksadana  syariah  telah  ditawarkan  kepada masyarakat.

G.    KENDALAN PENGEMBANGAN DAN STRATEGI REKSA DANA SYARIAH
1.      Kendala Pengembangan Reksa Dana Syariah
Beberapa kendala pengembangan reksa dana syariah yang berdampak kurang maksimalnya peran lembaga keuangan non perbankan dalam upaya menghimpunan dana dari masyarakat untuk melakukan investasi di reksa dana.
Kendala-kedala yang dihadapi reksa dana syariah, antara lain yaitu:
a.       Minimnya pengetahuan masyarakat atau belum dikenalnya produk investasi berbasis syariah dalam bentuk reksa dana. Sehingga memberikan kesimpulan bahwa reksa dana syariah  hanya dikenal pada kalangan tertentu yang mengetahui keberadaan reksa dana syariah. Mereka adalah pelaku bisnis, praktisi dan akademis di bidang ekonomi. Kondisi ini kurang memberikan dukungan bagi tumbuh kembangnya reksa dana syariah
b.      Dualism system dalam pasar modal yang menawarkan reksa dana konvensional, juga reksa dana syariah, kurang memberikan dukungan bagi tumbuh kembangnya reksa dana syariah. Sehinga pelunya dukungan dari pihak pengusaha, akademis, dan pihak-pihak yang memiliki peran penting agar perkembangan reksa dana syariah dapat lebih cepat terealisasi.
c.       Terbatasnya instrument pembiayaan di pasar modal sehingga sulit bagi investor dalam menginvestasikan dananya.

2.      Strategi Pengembangan Reksa Dana Syariah
Beberapa strategi yang akan dikembangkan dari lembanga keuangan non berbankan terkait reksa dana dalam menjawab kedala pengembangna reksa dana syariah, antara lain yaitu:
a.       Memperbanyak jenis reksa dana syariah gunan memberikan alternative investasi bagi masyarkat untuk menyimpan dananya di reksa dana syariah
b.      Sinergi antara lembaga-lembaga yang terkait baik bapepam, praktisi, akademis, ulama, dan pengusaha dalam mambangun system ekonomi syariah terutama di pasar modal.
c.       Perlunya usaha sosialisi idealisme tentang reksa dana syariah, sehingga masyarakat mengetahui pentingnya dan eksistensi reksa dana syariah.

H.   PERBEDAAN REKSA DANA SYARI’AH DAN KONVENSIONAL
Kegiatan reksa dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur
yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa
dana konvensional dan reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga
harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.
1. Kelembagaan
Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi
lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari
perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana
syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas
Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan  ahli ekonomi syariah yang
direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar
dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
2. Hubungan Investor dengan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem
mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua
pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara  mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh
pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola,
maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi
jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Sahamsaham dalam reksa dana syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk
diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam
transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya
hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam
administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja
sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak
boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi,
makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain
yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan sahamsaham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar
perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau
saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang
tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan
tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan
tindakan spekulasi lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah
dan beberapa ketentuan serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan
menambah wawasan anda dalam hal umum mengenai investasi syariah.




 BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas yang penulis uraikan sedikit tentang reksa dana terdapat beberapa kesimpulan dalam menjawab rumusan masalah diatas. Sehingga tujuan dari penulisan makalah dapat benar-benar dimengerti pembaca, antara lain yaitu:
1.      Reksa Dana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
2.      Landasan hokum investasi reksa dana  adalah Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia dan Fatwa dewan syariah mandiri Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana syariah
3.      Pengelolaan dan sifat reksa dana yaitu pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Sifat dari pada reksa dana ada dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) serta reksa dana tertutup (close end foud).
4.      Bentuk dan jenis reksa dana adalah secara umum bentuk reksa dana terbagi menjadi dua yaitu bentuk reksa dana perseroan (investeen company) dan kontrak investasi kolektif (unit investement trust). Jenis reksa terbagi menjadi empat yaitu Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund), Reksadana Saham. (Equity Fund),  Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund), Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
5.      Manfaat dan resiko reksa dana yaitu salah satunya manfaat dari reksa dana dikelola oleh manajemen profesional adapun resiko dari reksa dana salah satunya yaitu Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
6.      Kelebihan reksa dana syariah salah satunya yakni memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi syar’i dalam bentuk investasi halal dengan biaya investasi awal yang kecil dengan penglolahan professional.
7.      Menanggulangi kendalan pengembangan dan strategi reksa dana syariah yakni dengan melihat banyaknya kendala pengembangan reksa dana  salah satunya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya berinvestasi untuk masa depan dan salah satu strategi pengembangan reksa dana dalam menunjang eksistensi reksa dana syariah yakni perlu adanya peran serta pihak yang berkepentingan untuk memberikan sosialisi berinvestasi.







DAFTAR PUSTAKA

Achsien H. Iggi. 2003. Investasi Syariah di Pasar Modal, Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Arifin Zainul. 1999. Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan Praktek. Alvabet. Jakarta.
Cahyono E. Jaka. 2000. Cara Jitu Meraih Untung dari Reksa Dana. Alex Media Komputindo. Jakarta.
Firdaus Muhammad, Dkk. 2005. Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah Investasi Halal di Reksa Dana Syariah. Renaisan. Jakarta.
Sharpe F. William Dkk. Pristina Hermastuti Dkk. 2005. Investasi Jilid 1 Edisi 6, Bahasa Indonesia. Indeks. Jakarta.
Sharpe F. William Dkk, Njooliangtik Henry dan Agustino. 1997. Ivestasi jilid 2, edisi bahasa Indonesia,. Prenhallindo. Jakarta.
Sudarsono Heri. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Ekonisia. Yogyakarta.
Syamsul Mohammad. 2006. Pasar Modal dan Manajemen Portofolio. Erlangga. Jakarta
http://ekonomisyariah.info/wp-content/uploads/2013/02/REKSA-DANA-SYARIAH.pdf

0 komentar:

Posting Komentar