REKSA DANA SYARI'AH
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Mendengar kata investasi belakangan ini saya
rasa bahwa bukanlah hal yang asing lagi di telinga kita. Salah satu
investasi yang kita kenal yang akhab dengan kita yaitu menabung dibank.
menabung merupakan sebuah upaya melakukan penyimpan dari uang yang kita miliki
untuk memperoleh laba. Banyak orang mengatakan bahwa menabung adalah investasi
jangka panjang, namun kategori menabung yang bisa di katakan sebagai
bentuk investasi ialah menabung dengan pintar. Artinya menabung dengan
memperhatikan kebutuhkan yang akan dating atau dengan kata lain kebutuhan akan
masa depan. Mengkalkulasi tabungan dengan mempersiapkan akan kebutuhan kita
mendatang.
Investasi adalah salah satu bentuk dari
pengendalian keuangan untuk berjaga akan kebutuhan yang akan datang atau untuk
memperoleh laba maksimal dari uang yang kita miliki. Investasi sector rill atau
mendirikan sebuah usaha adalah salah satu bentuk investasi yang memiliki
keuntungan besar, namun juga memiliki resiko yang cukup besar. Dalam kegiatan berinvestasi
hendaknya memperhatikan prinsip, etika, dan hukum ekonomi.
Berinvestasi dengan
reksadana memiliki banyak manfaat, terturama bagi para investor kecil yang akan
melaksanakan investasi tidak secara langsung, mengingat investasi secara
langsung membutuhkan modal yang tidak sedikit. Dalam berinvestasi dengan
menggunakan reksa dana investor akan diuntungkan dengan pengelolaan portofolio
secara profesional oleh manager investasi. Sehingga dalam hal ini yang menjadi
latar belakang penulis dalam menulis makalah ini.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas ada beberapa
rumusan masalah yang penulis akan uraikan antara lain yaitu:
a. Bagaimana memahami reksa
dana sebagai alternatif investasi?
b. Apakah landasan hokum investasi reksa dana ?
c. Bagaimana pengelolaan dan sifat reksa dana?
d. Bagaimana bentuk dan jenis reksa dana?
e. Apa manfaat dan resiko reksa dana?
f. Apakah kelebihan reksa dana syariah?
g. Bagaimana menanggulangi kendalan pengembangan
dan strategi reksa dana syariah?
C. TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menjawab rumusan
masalah yang diuraikan oleh penulis antara lain yaitu:
a. Agar memahami reksa dana sebagai alternatif
investasi
b. Agar mengetahui landasan hokum investasi reksa
dana
c. Agar mengetahui pengelolaan dan sifat reksa dana
d. Agar mengetahui bentuk dan jenis reksa dana
e. Agar mengetahui manfaat dan resiko reksa dana
f. Agar Mengetahui kelebihan reksa dana syariah
g. Agar mengetahui penanggulangan kendalan
pengembangan dan strategi reksa dana syariah
h. Agar mengetahui Perbedaan Reksa Dana
Syari’ah dan Konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
A. MEMAHAMI REKSA DANA
Secara etimologi kata reksa dana berasal dari
dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti
uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan
uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana
didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek
oleh manajer investasi.[1] Instrument yang dinvestasikan dalam
portofolio efek yakni dapat berupa saham, obligasi, valuta asing dan instrument
lain.
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts
Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya
dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana
dengan total aset senilai US$ 392.000[2]. reksadana mulai tumbuh dan berkembang.
Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan
telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. [3]
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada
tahun 1976 oleh
John Bogle dengan nama First Index
Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500
Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan
terbesar yang mencapai 100 triliunUS Dollar.[4]
B. LANDASAN HOKUM INVESTASI REKSA DANA
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar sebagai
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor:
25/BL/STTD/APERD/2007 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
tanggal 24 April 2007. Hal ini membuktikan bahwa dengan berdirinya agen penjual
efek reksa dana ini bahwa adanya landasan hokum yang berguna dalam menjawab
permasalahan yang terjadi.
Beberapa landasan hokum investasi reksa dana yaitu:
1. Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1),
bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk
Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif (KIK). Dalam hal ini perusahaan yang ingin bergerak dalam reksa dana
meruapakan salah satu bentuk legalitas pendirian perusahaan atau badang yang
dapat mengelola reksa dana.
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana
syariah. Dengan adanya fatwa dewan syariah nasional yang membolehkanya
melakukan investasi namun dengan tetap memegang teguh pada syariah islam,
sehingga manajer investasi yang bergerak di dalam reksa dana syariah memiliki
pedoman untuk tidak melakukan investasi pada barang-barang yang dilarang dalam
islam.
Dalil alqur’an dan hadist yang terdapat dalam fatwa dewan syariah
Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yaitu:
1. Firman Allah, antara lain:
“...dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”. (QS. al-Baqarah [2]: 275)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah,
bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.” (QS. al-Baqarah [2]:
278-279).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4] : 29)
“Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di
muka bumi; dan carilah karunia Allah” (QS. Al-Jumu’ah [62] : 10)
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu...”(QS.
Al-Ma’idah [5]: 1)
2. Hadis Nabi s.a.w antara lain:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula
membahayakan orang lain.”(Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin
Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya).
“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (HR.
Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam).
“Tidak halal (memberikan) pinjaman dan penjualan, tidak halal
(menetapkan) dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan sesuatu
yang tidak ditanggung resikonya, dan tidak halal (melakukan) penjualan sesuatu
yang tidak ada padamu” (HR. Al Khomsah dari Amr bin Syuaib dari ayahnya
dari kakeknya).
“Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud,
dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
“Rasulullah s.a.w melarang (untuk) melakukan penawaran palsu” (Muttafaq
‘alaih).
“Nabi SAW melarang pembelian ganda pada satu transaksi pembelian” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan
al-Nasa’i).
“Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memilikinya” (HR. Baihaqi dari Hukaim bin Hizam).
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum
muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Al-Tirmidzi dari Amr bin Auf)
“Allah swt berfiman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang
bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika
salah satu pihak telah berkhianat, aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh
al-Hakim dari Abu Hurairah).
“Dari Ma’mar bin Abdullah, dari Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah
melakukan ikhtikar (penimbunan/monopoli) kecuali orang yang bersalah” (HR. Muslim).
3. Kaidah fiqh:
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkan.”.
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas milik orang lain tanpa
seizinnya”
C. PENGELOLAAN DAN SIFAT REKSA DANA
1. Pengelolaan Reksa Dana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya
dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari
Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini
yaitu:
a. Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung
jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi,
pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan
tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa
perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus
sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b. Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan
kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul
bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi
milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c. Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker,
Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
2. Sifat Reksa Dana
Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan
menjadi dua yaitu:
a. Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan
Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan
menjualnya kepada investor sampai sejumlah kembali saham/unit penyertaan
yang telah dijualnya.
Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih
mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup[5]
b. Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan
saham/unit penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki
kewajiban untuk membeli saham/unit penyertaan yang telah
dijualnya. Investor hanya dapat menarik investasinya
dengan cara menjual/mengalihkan saham/unit penyertaan yang
dimilikinya kepada investor lain yang berminat.
D. BENTUK DAN JENIS REKSA DANA
1. Bentuk Reksa dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8
Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua,
yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a. Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet
companies)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari
sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak
pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa
dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa
dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun
cirri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah[6]:
1. Badan hokum terbentuk PT
2. Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra
direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3. Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara
manajer investasi dengan bank kustondian.
b. Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement
Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak
ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank
Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi
investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah[7]:
1. menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada
investor yang membeli.
2. Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3. Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya
kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4. Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan
akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5. Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva
bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.
2. Jenis-jenis Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan
potofolio yakni sebagai beirkut:
1. Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income
Fund)
Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi
syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan
investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang
(>3 tahun) dengan resiko menengah
2. Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang
menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan
dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa
berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara
teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah
salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
3. Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target
aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat
dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam
orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan,
pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke
obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan
melakukan aktivitas trading,
4. Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek
bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya
investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI,
Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko
yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya
adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi,
sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko
penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.
E. MANFAAT DAN RESIKO REKSA DANA
1. Manfaat Reksa Dana
Secara umu Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya
sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
a. Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana
dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam
hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal
individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat
melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses
informasi ke pasar modal.
b. Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang
terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat
menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada
berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain,
risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham
atau efek secara individu.
c. Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas
perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit
Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap
saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya
setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan
dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor
perkembangan investasinya secara rutin.
d. Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap
instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi.
Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap
saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan
investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit
Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
e. Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari
banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan
besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula
efisiensi biaya transaksi.
2. Resiko Reksa Dana
Dalam berinfestasi tentulah kita perlu seorang
investor mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli
Reksadana.
1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari
instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut
mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan
harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di
antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten
yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak
penyebab fundamental lainnya.
Salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari
suatu Reksa Dana adalah dengan melakukan pengukuran NAB (Nilai Aktiva
Bersih). NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu
Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit
penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut
2. Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi
apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi
tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari
dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush
(penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini
dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi
investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana
tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan
ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten
publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
3. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga
instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja
pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar
sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen
investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar
yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih)
yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh
karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa
memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
4. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer
Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan
keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih
baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar
kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer
Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
F. KELEBIHAN REKSA DANA SYARIAH
Kelebihan dari hadirnya reksa dana syariah pada dasarnya
tidak jauh berbeda dengan reksa dana syariah namun memberikan beberapa
perbedaan dan keuntungan yang bisa didapatkan dengan berinvestasi pada
reksadana syariah, antara lain;
1. Investasi sesuai kesanggupan (terjangkau),
2. Bukan objek pajak (beban pajak),
3. TransparansiinformasiPerkembangan
dapat dipantau secara harian melalui media
(termasuk beberapa koran),
4. Hasil relatif lebih tinggi (dibanding
deposito),
5. Mudah dijangkau (ada yang bisa dengan
ATM dan Phoneplus),
6. Pengelolaan secara profesional dilakukan oleh manajer investasi
reksa dana syariah,
7. Lebih aman dan stabil, seperti Pada obligasi/sukuk mempunyai underlying
asset yang jelas sehingga resiko default kecil sekali atau bahkan sama
sekali tidak ada,
8. Yang terpenting juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan
akan diaudit secara rutin.
Modal untuk memulai
investasi pada produk ini bisa bervariasi
ada yang minimal Rp 5 juta seperti BSM
Investa Berimbang, atau Rp 1 juta untuk BNI Dana Syariah, bahkan ada yang hanya Rp 250
ribu. Untuk pemesanannya pun relatif mudah
tinggal mendatangi kantornya masing-masing. Untuk
BNI Dana Syariah dan BSM Investa
Berimbang tinggal mendatangi Kantor Cabang BNI Syariah
dan BSM yang sudah relatif tersebar.
Pembeda
reksadana syariah dan reksadana konvensional
adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan
investasi yang berbasis instrumen investasi
pada portfolio yang dikategorikan halal.
Dikatakan halal, jika perusahaan yang
menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak
melakukan usaha yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau
membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan
perusahaan yang usahanya berhubungan dengan
produksi atau penjualan minuman keras,
produk mengandung babi, bisnis hiburan
berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan
sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana
reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan
strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi. Sehingga investasi yang kita jalankan
memberikan keberkahan tidak hanya di dunia melainkan mendapat keberkahan di
akhirat
Eksistensi Reksadana syariah
memang sangat sesuai untuk investasi jangka
panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah
anak di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin banyak. Saat
ini secara kumulatif terdapat 11 reksadana
syariah telah ditawarkan kepada masyarakat.
G. KENDALAN PENGEMBANGAN DAN STRATEGI REKSA DANA
SYARIAH
1. Kendala Pengembangan Reksa Dana Syariah
Beberapa kendala pengembangan reksa dana syariah yang berdampak
kurang maksimalnya peran lembaga keuangan non perbankan dalam upaya
menghimpunan dana dari masyarakat untuk melakukan investasi di reksa dana.
Kendala-kedala yang dihadapi reksa dana syariah, antara lain
yaitu:
a. Minimnya pengetahuan masyarakat atau belum
dikenalnya produk investasi berbasis syariah dalam bentuk reksa dana. Sehingga
memberikan kesimpulan bahwa reksa dana syariah hanya dikenal pada
kalangan tertentu yang mengetahui keberadaan reksa dana syariah. Mereka adalah
pelaku bisnis, praktisi dan akademis di bidang ekonomi. Kondisi ini kurang
memberikan dukungan bagi tumbuh kembangnya reksa dana syariah
b. Dualism system dalam pasar modal yang menawarkan
reksa dana konvensional, juga reksa dana syariah, kurang memberikan dukungan
bagi tumbuh kembangnya reksa dana syariah. Sehinga pelunya dukungan dari pihak
pengusaha, akademis, dan pihak-pihak yang memiliki peran penting agar
perkembangan reksa dana syariah dapat lebih cepat terealisasi.
c. Terbatasnya instrument pembiayaan di pasar modal
sehingga sulit bagi investor dalam menginvestasikan dananya.
2. Strategi Pengembangan Reksa Dana Syariah
Beberapa strategi yang akan dikembangkan dari lembanga keuangan
non berbankan terkait reksa dana dalam menjawab kedala pengembangna reksa dana
syariah, antara lain yaitu:
a. Memperbanyak jenis reksa dana syariah gunan
memberikan alternative investasi bagi masyarkat untuk menyimpan dananya di
reksa dana syariah
b. Sinergi antara lembaga-lembaga yang terkait baik
bapepam, praktisi, akademis, ulama, dan pengusaha dalam mambangun system
ekonomi syariah terutama di pasar modal.
c. Perlunya usaha sosialisi idealisme tentang reksa
dana syariah, sehingga masyarakat mengetahui pentingnya dan eksistensi reksa
dana syariah.
H. PERBEDAAN REKSA
DANA SYARI’AH DAN KONVENSIONAL
Kegiatan reksa dana yang
ada sekarang masih banyak mengandung unsure-unsur
yang tidak sesuai dengan
syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksa
dana konvensional dan
reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga
harus diperhatikan dalam
investasi syariah ini.
1. Kelembagaan
Dalam syariah islam
belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi
lembaga badan hukum ini
sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari
perusahaan yang secara
syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana
syariah, keputusan
tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas
Syariah yang
beranggotakan beberapa alim ulama dan
ahli ekonomi syariah yang
direkomendasikan oleh
Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dengan begitu proses
didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar
dari jalur syariah yang
menjadi prinsip investasinya.
2. Hubungan Investor
dengan Perusahaan
Akad antara investor
dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem
mudharabah. Secara
teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua
pihak dimana pihak
pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak
lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan usaha secara
mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh
pemilik modal selama
kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola.
Seandainya kerugian itu
diakibatkan karena kecurangan atau kelalain si pengelola,
maka pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi
jual beli, saham-saham
dalam reksa dana syariah dapat diperjual belikan. Sahamsaham dalam reksa dana
syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk
diperjual belikan dalam
syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam
transaksi saham karena
nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya
hukum supply and demand.
Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam
administrasi yang rapih
dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
3. Kegiatan Investasi
Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan
investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja
sepanjang tidak
bertentangan dengan syariah. diantara investasi tidak halal yang tidak
boleh dilakukan adalah
investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi,
makanan dan minuman yang
diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain
yang ditentukan oleh
Dewan Pengawas Syariah.Dalam kaitannya dengan sahamsaham yang diperjual belikan
dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar
perusahaan yang
tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariah Islam atau
saham-saham yang
tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang
tercantum didalam indeks
ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.
Dalam melakukan transaksi
Reksa dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan
tindakan spekulasi, yang
didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan
tindakan spekulasi
lainnya. Demikianlah uraian singkat mengenai reksa dana syariah
dan beberapa ketentuan
serta prinsip yang harus dijalankan. Semoga bermanfaat dan
menambah wawasan anda
dalam hal umum mengenai investasi syariah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas yang penulis uraikan sedikit tentang reksa
dana terdapat beberapa kesimpulan dalam menjawab rumusan masalah diatas.
Sehingga tujuan dari penulisan makalah dapat benar-benar dimengerti pembaca,
antara lain yaitu:
1. Reksa Dana sebagai
alternatif investasi adalah upaya
lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk
melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu
kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
2. Landasan hokum investasi reksa dana adalah
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia dan Fatwa dewan syariah mandiri Nomor:
20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana
syariah
3. Pengelolaan dan sifat reksa dana yaitu
pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh
perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Sifat dari
pada reksa dana ada dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) serta reksa
dana tertutup (close end foud).
4. Bentuk dan jenis reksa dana adalah secara umum
bentuk reksa dana terbagi menjadi dua yaitu bentuk reksa dana perseroan (investeen
company) dan kontrak investasi kolektif (unit investement trust).
Jenis reksa terbagi menjadi empat yaitu Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed
Income Fund), Reksadana Saham. (Equity Fund),
Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund), Reksadana Pasar Uang. (Money
Market Fund)
5. Manfaat dan resiko reksa dana yaitu salah
satunya manfaat dari reksa dana dikelola oleh manajemen profesional adapun
resiko dari reksa dana salah satunya yaitu Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva
Bersih) Unit Penyertaan
6. Kelebihan reksa dana syariah salah satunya yakni
memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi syar’i dalam
bentuk investasi halal dengan biaya investasi awal yang kecil dengan
penglolahan professional.
7. Menanggulangi kendalan pengembangan dan strategi
reksa dana syariah yakni dengan melihat banyaknya kendala pengembangan reksa
dana salah satunya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya
berinvestasi untuk masa depan dan salah satu strategi pengembangan reksa dana
dalam menunjang eksistensi reksa dana syariah yakni perlu adanya peran serta
pihak yang berkepentingan untuk memberikan sosialisi berinvestasi.
DAFTAR PUSTAKA
Achsien H. Iggi. 2003. Investasi Syariah
di Pasar Modal, Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah.
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Arifin Zainul. 1999. Memahami Bank
Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan Praktek. Alvabet. Jakarta.
Cahyono E. Jaka. 2000. Cara Jitu Meraih
Untung dari Reksa Dana. Alex Media Komputindo. Jakarta.
Firdaus Muhammad, Dkk. 2005. Briefcase
Book Edukasi Profesional Syariah Investasi Halal di Reksa Dana Syariah.
Renaisan. Jakarta.
Sharpe F. William Dkk. Pristina Hermastuti Dkk.
2005. Investasi Jilid 1 Edisi 6, Bahasa Indonesia. Indeks.
Jakarta.
Sharpe F. William Dkk, Njooliangtik Henry dan
Agustino. 1997. Ivestasi jilid 2, edisi bahasa
Indonesia,. Prenhallindo. Jakarta.
Sudarsono Heri. 2008. Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Ekonisia. Yogyakarta.
Syamsul Mohammad. 2006. Pasar Modal dan
Manajemen Portofolio. Erlangga. Jakarta
http://ekonomisyariah.info/wp-content/uploads/2013/02/REKSA-DANA-SYARIAH.pdf
0 komentar:
Posting Komentar